Hak Cipta diatur oleh undang-undang hak cipta no 19 tahun 2002
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jadi, denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Komentar
Posting Komentar