Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Jadi, denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).